"Say No To Drugs"
15.33.00 | Author: Lumpia Isi Agar-agar
1. Pengertian dan fungsi obat
Menurut UU no 22 tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan(www.anti.or.id).

Dalam UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika didefinisikan sebagai zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental atau perilaku. (Pemprov DIY, 2004).

Zat adiktif lainnya antara lain adalah nikotin dalam rokok, etanol dalam minuman berakohol dan pelarut lain yang mudah menguap seperti aseton, benzin dan lain-lain (Pemprov DIY, 2004).
NAPZA atau narkotika, zat psikotropika dan zat adiktif lainnya yaitu zat yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia akan memengaruhi susunan syaraf pusat (SSP) sehingga menimbulkan perubahan aktivitas mental, emosional, dan perilaku penggunanya dan sering menyebabkan ketagihan dan ketergantungan terhadap zat tersebut. Jadi, penyalah gunaan NAPZA adalah suatu penyakit medik-psikiatrik (www.pikiran-rakyat.com).

2. Mengapa orang melakukan penyalahgunaan narkoba
Kebanyakan seseorang menggunakan narkoba karena coba-coba untuk memuaskan rasa ingin tahu. Namun lama kelamaan dari proses coba-coba tersebut menimbulkan rasa ketergantungan disertai semakin meningkatnya takaran pemakaian yang sesuai dengan efek yang dihasilkan atau dibutuhkannya.

Dalam kasus lain pengedar biasanya menawarkan narkoba kepada user secara cuma-cuma dengan berbagai macam alasan (demi dikatakan gaul, funky dll). Setelah user mencoba narkoba tersebut dan ketagihan maka pengedar mulai menjualnya demi mendapatkan keuntungan. Selain itu ketergantungan narkoba pada remaja juga bisa diakibatkan konformitas terhadap peers-nya.

Pada remaja yang mengalami stress atau depresi menganggap narkoba adalah pelarian yang tepat bagi mereka. Narkoba tersebut dapat memberikan efek nyaman sementara waktu sehingga menyebabkan ketergantungan.

3. Faktor yang mendorong
a. Lingkungan yang rawan (dekat pusat perbelanjaan, dekat terminal, di lingkungan kumuh, dan sebagainya)
b. Penerapan sanksi yang kurang konsekuen terhadap pemakai dan pengedar narkoba..
c. Kurangnya pemahaman/pengetahuan mengenai bahaya Narkoba.
d. Komunikasi yang kurang etektif antara guru, kepala sekolah, siswa, dan orang tua siswa.
e. Kurang adanya kerja sama masyarakat sekitar, Pemda setempat, dan Polri

4. Siapa yang melakukannya
Semua kalangan dari berbagai macam latar belakang pendidikan dapat mengalami penyalahgunaan narkoba. Bahkan beberapa periode yang lalu peredaran narkoba telah menjangkiti anak usia Sekolah Dasar. Modus operandi yang digunakan yaitu pengedar menyamarkan narkoba tersebut dalam bentuk permen dan menjualnya kepada anak-anak SD. Tidak hanya anak SD yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, remaja, mahasiswa, ibu rumah tangga, sampai dengan petugas kepolisian pun rawan dengan penyalahgunaan narkoba. Narkoba tidak pandang bulu dalam membidik korbannya.

5. Akibat secara sosial atau hukum (Pemprov DIY, 2004).
Akibat dalam kehidupan sosial
a. Gangguan penggunaan zat narkotika dan psikotropika dapat menimbulkan juga permasalahan sosial, antara lain :
Dalam upaya untuk mendapatkan zat karena dorongan yang begitu besar, mereka akan berbuat “apa saja” untuk mendapatkannya seperti :
i. Pemaksaan sampai tindak kekerasan atau pembunuhan.
ii. Pencurian, perampasan, perampokan, penjambretan dll.
iii. “menjual diri”
iv. Korupsi, penggelapan uang perusahaan dll.
b. Akibat perilaku di atas hubungan dengan anggota keluarga, teman, dan pasangan akan terganggu, misalnya :
i. Pertengkaran
ii. Keretakan rumah tangga dan perceraian.
iii. Diberhentikan dari pekerjaan.
c. Dalam kondisi intoksikasi dimana dijumpai tingkah laku yang maladaptif, kendali emosi terganggu, mudah tersinggung sehingga menimbulkan tindak kekerasan dan perilaku kriminal seperti : pembunuhan, pemerkosaaan. Dapat juga terjadi kecelakaan lalu lintas yang tidak hanya membahayakan dirinya tetapi juga lingkungannya.
Akibat secara hukum
Penyalahgunaan napza telah diatur dalam UU No. 22/1997 dan tentang narkotika dalam UU No. 5 tahun 1997.
a. UU No. 22 tahun1997 tentang narkotika
i. Pasal 78 ayat (1)
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman atau memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
ii. Pasal 81 Ayat (1)
Barang siapa tanpa hak melawan hukum membawa, mengirim mengangkut atau mentransito narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), membawa mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan II, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), membawa mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan III, dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
iii. Pasal 88
Ayat(1) : pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melapor dari sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2) dipidanan dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam bulan) atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Ayat(2) : keluarga pecandu narkotik sebagaimana dimaksud dalam ayat satu (1) yang sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga (3) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
iv. Pasal 45
Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan.
v. Pasal 57 ayat (1)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
vi. Pasal 86
Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
b. UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika
i. Pasal 37 ayat (1)
Pengguna psikotropika yang menderita syndrom ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan.
ii. Pasal 64 ayat (1)
Barang siapa menghalang-halangi penderita sindrom ketergantungan untuk menjalani pegobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.
iii. Tindak pidana psikotropika
- Penyalahgunaan pasal 59 ayat 1 huruf a
- Penjara minimal 4 tahun
- Maksimal 15 tahun + denda (psikotropika gol 1)
iv. Pengedar (pasal 59 ayat (1) huruf a)
- Pidana penjara minima 4 tahun
- Maksimal 15 tahun + denda (psikotropika gol 1)
v. Produsen
- Tidak terorganisir (pasal 59 ayat 1)
Penjara minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun + denda.
- Terorganisir (pasal 59 ayat 2)
Pidana mati, penjara seumur hidup, penjara 20 tahun + denda.

6. Bagaimana penanggulangannya
a. Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba.
b. Sanksi hukum yang tegas kepada pemakai dan pengedar yang tertangkap.
c. Penanaman nilai-nilai moral sejak dini.
d. Penanaman dan pemeliharaan nilai-nilai keagamaan.
e. Peningkatan kewaspadaan masyarakat akan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
f. Penolakan secara tegas dan asertif terhadap narkoba.
This entry was posted on 15.33.00 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: